Image of Laporan Tugas Akhir Penerapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP.069/KMK.017/1998 terhadap Keamanan Pengelola Dana Pensiun

Text

Laporan Tugas Akhir Penerapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP.069/KMK.017/1998 terhadap Keamanan Pengelola Dana Pensiun



Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjamin keamanan pengelolaan dana pensiun perusahaan dalam membuat kebijakan atau peraturan dalam pengelolaan dana pensiun. Diharapkan dengan adanya kebijakan atau peraturan tersebut tidak terjadi hal-hal yang merugikan diantara kedua belah pihak. Bagi perusahaan Perindustrian Garam oleh Pemerintah melalui udnang-undang ialah dikeluarkannya surat peraturan mengenai dana pensiun. Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka dapat dijadikan dasar hukum dalam menjaga keamanan pengelolaan dana pensiun. Program Pensiun Manfaat Pasti ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang dipengaruhi oleh masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Atas dasar pemikiran tersebut penelitian ini bertujuan mengetahui cara perhitungan rumus manfaat pensiun. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari PT Garam (Persero) Surabaya sebagai objek penelitian untuk menguji hasil pengolahan data. Dana pensiun menunjukkan hal-hal sebagai berikut: a) Pensiun Normal: Besarnya Manfat Pensiun Normal (MPN) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus: MPN=2.5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun. b) Pensiun Dipercepat: Besarnya Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus: MPD=2.5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun. c) Pensiun Cacat: Cacat dalam hal ini adalah cacat total dan tetap dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk atau disetujui oleh pemberi kerja yang menyebabkan karyawan tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan hasil yang layak diperoleh sesuai pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya. Besarnya Manfaat Pensiun Cacat (MPC) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus: MPN= 2.5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun. d) Pensiun Janda/Duda:Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah dari peserta atau pensiunan yag meninggal dunia dan telah terdaftar pada dana pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau pensiun. e) Pensiun Anak: Yang dimaksud anak adalah semua anak yang sah dari peserta atau pensiunan yang telah terdaftar pada dana pensiun sebelum peserta meninggal dunia atau pensiun. Manfat pensiun anak wajib dibayarkan sampai anak berumur 25 dengan ketentuan anak tersebut anata lain: 1. Belum mempunyai penghasilan sendiri; 2. Belum menikah. Untuk itulah penulis mencoba memberikan kesimpulan atau pemecahan masalah ini antara lain: Hendaknya dana Pensiun Karyawan PT Garam (Persero) haruslah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP: 069/KMK.017/1998 dalam mengelola kebijakan program pensiunnya sebagai dasar peraturan dana pensiun.


Ketersediaan

#
My Library (3, 2) TA AK--072 SAR 2006
118TA
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
TA AK-072 SAR 2006
Penerbit Program Studi Akuntansi Politeknik NSC : 2023.,
Deskripsi Fisik
ix, 82hlm.; 29,7cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
TA AK-072
Tipe Isi
other
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
1 Eksemplar
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog